VISA
Exit Re Entry Permit
Tujuan :
Surat ijin untuk meninggalkan dan masuk kembali ke Indonesia bagi pemegang Working Permit / KITAS
Syarat yang diperlukan ;
-Paspor asli Buku Biru /Blue Book , Buku Kontrol Imigrasi , Untuk Multiple Reentry Permit , masa berlaku exit permit minimum 6 bulan
Masa Berlaku :
Multiple Reentry Permit (MRP) dapat digunakan berkali kali sebelum masa berlaku berakhir sementara untuk Single Reentry Permit (ERP) hanya dapat digunakan sekali keluar dan masuk kembali ke Indonesia , masa berlakunya 3 bulan
EPO , Exit Permit Only , digunakan untuk meninggalkan Indoensia bagi mereka yang ingin menghentikan Working Permit / KITAS
Lama Proses : 2 sampai 3 hari kerja