FLIGHTS I HOTEL I TRAINS I EVENTS & ATTRACTIONS

VISA - VISA Kunjungan Singkat Wisatawan

VISA

VISA Kunjungan Singkat Wisatawan

Negara-negara berikut ini tidak memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia bagi kunjungan wisatawan hingga 30 (tiga puluh) hari:
  • Brunei Darussalam
  • Chile
  • Hong Kong SAR
  • Macao SAR
  • Malaysia
  • Peru
  • Pilipina
  • Singapura
  • Thailand
  • Vietnam
  • Ecuador
  • Maroko
  • Myanmar
  • Kamboja
  • Laos

Negara negara yang tidak tercantum diatas diharuskan melakukan aplikasi visa di luar  Indonesia sebelum bepergian ke Indonesia .

Visa on Arrival (VoA). Fasilitas proses Visa on Arrival tersedia untuk pemegang paspor dari negara negara sebagai berikut :

Algeria, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belgia, Brazil, Bulgaria, Canada, Czech Republic, Cyprus, Denmark, Egypt, Estonia, Fiji, Finland, France, Germany, sebelum bepergian Greece, Holand, Hungary, Iceland, India, Iran, Ireland, Italy, Japan, Kuwait, Latvia, Libya, Lichtenstein, Lithuania, Luxembourg, Maldives, Malta, Mexico, Monaco, New Zealand, Norway, Oman, Panama, People's Republic of China, Poland, Portugal, Quatar, Romania, Russia, Saudi Arabia, Slovakia, Slovenia, South Africa, South Korea, Spain, Suriname, Switzerland, Sweden, Taiwan, Tunisia, Timor Leste, Turkey , United Arab Emirates, United Kingdom and the United States of America.

Pemohon dari semua negara tanpa kecuali memerlukan visa yang sesuai dengan maksud kunjungannya apabila hendak tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia

Masa Berlaku : 30 hari dan tidak dapat diperpanjang

Lama Proses , Untuk Visa On Arrival , langsung diberikan saat pemohon tiba di Indonesia , di     konter imigrasi yang tersedia di pelabuhan laut / udara masuk ke Indonesia dengan biaya :

USD     10.00 untuk kunjungan 6 hari.
USD    25.00 untuk kunjungan 30 hari.


Harap diperhatikan bahwa Visa-Kunjungan Singkat hanya dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia / Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia berdasarkan bencana alam, sakit, atau kecelakaan, dan tidak dapat dialihkan ke jenis visa yang lain. Wisatawan yang melewati batas kunjungan dikenakan denda sebesar US $20 .- per hari (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan tinggal lebih dari 60 hari menjalan 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR25.000.000 (mata uang lokal).

PERSYARATAN VISA KUNJUNGAN SINGKAT BEBAS

  • Paspor harus berlaku minimal 6 (enam) bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia.
  • Wajib memiliki tiket keluar dari Indonesia (holding return ticket)
  • Tidak ada vaksinasi wajib
  • Pengunjung pada Visa Kunjungan Singkat Bebas harus masuk dan keluar dari bandara dan pelabuhan laut tertentu di Indonesia.
Ada 20 Bandara udara dan 23 pelabuhan laut (plus 1 port darat) di seluruh Indonesia sebagai berikut:
Bandar udara
  1. Eltari di Kupang (Timor)
  2. Hangnadim di Batam (Pulau Batam)
  3. Husein Sastranegara di Bandung (Jawa Barat)
  4. Ngurah Rai di Denpasar (Pulau Bali)
  5. Polonia di Medan (Sumatera Utara)
  6. Selaparang di Mataram (Pulau Lombok)
  7. Simpang Tiga di Pekanbaru (Riau)
  8. Supadio di Pontianak (Kalimantan Barat)
  9. Adi Sumarno di Solo (D. I. Yogyakarta)
  10. Hasanuddin di Ujung Pandang (Sulawesi Selatan)
  11. Adi Juanda di Surabaya (Jawa Timur)
  12. Sam Ratulangi di Manado (Sulawesi Utara)
  13. Sepinggan di Balikpapan (Kalimantan Timur)
  14. Soekarno Hatta di Jakarta (Ibukota Indonesia)
  15. Tabing di Padang (Sumatera Barat)
  16. Sultan Iskandar Muda (di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam)
  17. Sultan Mahmud Badaruddin II (di Palembang, Sumatera Selatan)
  18. Halim Perdana Kusuma (di Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
  19. Adi Sucipto (Wilayah di Yogyakarta, DIY)
  20. Ahmad Yani (di Semarang, Jawa Tengah)
Pelabuhan
  1. Bandar Seri Udana-Loban (Tanjung Uban)
  2. Belawan di Medan (Sumatera Utara)
  3. Bitung (Bitung)
  4. Maumere (di Maumere, Nusa Tenggara Timur)
  5. Nongsa Terminal Bahari (Batam Island)
  6. Sekupang di Batam (Pulau Batam)
  7. Sri Bayintan (Tanjung Pinang)
  8. Tanjung Balai Karimun (Tanjung Balai Karimun)
  9. Citra Tritunas (Bay Harbor) (di Batam, Kepulauan Riau)
  10. Tanjung Priok di Jakarta (Ibukota Indonesia)
  11. Bandar Bentan Telani (Lagol)
  12. Batam Centre (di Batam, Kepulauan Riau)
  13. Benoa di Bali (Pulau Bali)
  14. Yos Sudarso (di Dumai, Riau)
  15. Lhok Seumawe (Sumatera Utara) Belawan (di Belawan, Sumatera Utara)
  16. Marina Teluk Senimba (Batam Island)
  17. Padang Bai di Bali (Pulau Bali)
  18. Jayapura (di Jayapura, Papua)
  19. Maumere (di Maumere, Nusa Tenggara Timur)
  20. Teluk Bayur (di Padang, Sumatera Barat)
  21. Tenau di Kupang (Timor)
  22. Sibolga (di Sibolga, Sumatera Utara)
  23. Pare-Pare (di Pare-Pare, Sulawesi Selatan)